ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
Dalam Fatwa MUI Tentang Perayaan Natal Bersama tertanggal 1 Jumadil
Awal 1401 H / 7 Maret 1981 yang ditandatangani oleh KH. Syukri Ghozali selaku
ketua komisi fatwa dan Drs. Mas’udi selaku Sekretaris Komisi Fatwa, Majelis Ulama
Indonesia memfatwakan bahwa :
1. Perayaan
Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as,
akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di
atas.
2. Mengikuti
upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
3. Agar umat
Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk
tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Bagi seorang
Islam tidak ada halangan untuk semata-mata hadir dalam rangka menghormati
undangan pemeluk agama lain dalam upacara yang bersifat seremonial,bukan
ritual. Sedangkan
ajran-ajaran agama islam yaitu :
1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan
bergaul dengan umat agama lain dalam masalah yang berhubungan dengan masalah
keduniaan, berdasarkan atas :
a. Al-Quran surah Al-Hujarat ayat 13
b. Al-Quran surah Luqman ayat 15
c. Al-Quran surah Mumtahanah ayat 8
2. Bahwa umat Islam tidak
boleh mencampuradukan akidah dan peribadahan agamanya dengan
akidah dan peribadahan agama lain berdasarkan :
a. Al-Quran surah Al-Kafirun ayat 1-6
b. Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 42
3. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal
yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak
kerusakan daripada menarik kemaslahatan berdasarkan atas :
a. Hadits nabi dari Nu’man bin Basyir
b. Kaidah ushul fiqh
KESIMPULAN FATWA MUI TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
1.
Menolak
kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan.
2.
Metode
yang digunakan dalam menganalisa fatwa ini adalah Al-Quran, Hadits Nabi dan
kaidah Ushul Fiqh.
3.
Merayakan
Natal bersama hukumnya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar