Kamis, 14 Mei 2015

Analisis fatwa MUI tentang perayaan natal bersama


ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
Dalam Fatwa MUI Tentang Perayaan Natal Bersama tertanggal 1 Jumadil Awal 1401 H / 7 Maret 1981 yang ditandatangani oleh KH. Syukri Ghozali selaku ketua komisi fatwa dan Drs. Mas’udi selaku Sekretaris Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa :
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Bagi seorang Islam tidak ada halangan untuk semata-mata hadir dalam rangka menghormati undangan pemeluk agama lain dalam upacara yang bersifat seremonial,bukan ritual. Sedangkan ajran-ajaran agama islam yaitu :
1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat agama lain dalam masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas :
a. Al-Quran surah Al-Hujarat ayat 13
b. Al-Quran surah Luqman ayat 15
c. Al-Quran surah Mumtahanah ayat 8
2. Bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukan akidah dan peribadahan agamanya dengan akidah dan peribadahan agama lain berdasarkan :
a. Al-Quran surah Al-Kafirun ayat 1-6
b. Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 42
3. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan berdasarkan atas :
a. Hadits nabi dari Nu’man bin Basyir
b. Kaidah ushul fiqh


KESIMPULAN FATWA MUI TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
1.      Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan.
2.      Metode yang digunakan dalam menganalisa fatwa ini adalah Al-Quran, Hadits Nabi dan kaidah Ushul Fiqh.
3.      Merayakan Natal bersama hukumnya haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar